Assalamualaikum Wr Wb
Selamat sore and salam sejahtera untuk kita semua
Uhhh pasti situ bingung kenapa admin dhany47 posting masalah pajak bukan program vba atau berbau masalah Excelente...hehehehe yap dalam rangka sharing aja sih admin mau membahas pajak speacil masalah NOTA RETUR dan FAKTU PAJAK BATAL, sesuai judul blognya NOTA RETUR VS FAKTU PAJAK BATAL mana yang benar? yap mungkin bagi yang awam pajak seperti admin pasti bingung tuh dengan apa tuh nota retur anda Faktu pajak batal , okeh admin jelaskan dulu pengertiannya menurut versi admin ...Read trus ya brother !!!!
Nota retur adalah nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/diterima, dengan adanya nota retur maka bagi si penjual dapat mengurangkan ppn ( ppn keluaran ) atas penyerahan BKP tersebut dan bagi si pembeli harus mengurakan ppn ( ppn masukan ) biaya atau harta
Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dikeluarkan dikarenakan terjadinya pembatalan transaksi ( dalam pengertian admin belum ada penyerahan /terjadi penyerahan BKP )
Intinya adalah setiap pembatalan transaksi /pengembalian uang atas transaksi jual beli belum tentu harus dibuat NOTA RETUR atau pun FAKTU PAJAK BATAL lihat dulu case akhirnya, jika suatu transaksi sudah terjadi penyerahan BKP dan batal lalu ada pengengembalian BKP maka gunakan nota retur dan sebalikanya jika belum ada penyerahan atas BKP tersebut maka gunakan Faktur pajak batal dengan disertai dokumen pendukung ( lihat PER 24 tahun 2012 ..klo ga salah maklum baru belajar pajak )
ok gan demikian share ane mengenai pajak memajak....SELALU BANGGA MEMBAYAR PAJAK..UNTUK INDONESIA YANG LEBIH SEJAHTERA "SATU UNTUK INDONESIA"
Salam
See U
Tidak ada komentar:
Posting Komentar